Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan apabila saya seorang warga Malaysia namun memiliki NPWP di Indonesia dan Istri saya seorang WNA (Warga Negara Malaysia), serta kami memiliki sejumlah harta dan utang yang dimiliki oleh kami berdua (joint). Untuk di SPT saya, apakah nominal harta dan utang tersebut harus dilaporkan semuanya dalam form SPT 1770 S-II saya? Jika Iya, nominal yang dilaporkan apakah 50% atau 100%? Terakhir, apakah saya bisa meminta peraturan acuannya?

Jawaban

jika istri dari WP tersebut memenuhi kriteria sebagai SPDN dan tidak ada perjanjian pisah harta/tidak memilih menjalankan hak dan/atau kewajiban perpajakannya terpisah dari suami maka seharusnya NPWP-nya kan gabung karena dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Nah jika NPWP-nya gabung maka suami melaporkan keseluruhan harta dan utang tersebut di SPT Tahunan suami. Dasar aturan bisa kasih pasal 8 UU PPh dan petunjuk pengisian SPT di lampiran PER-36/PJ/2015 ya Mba.

Dasar Hukum

Editor

NP