Daftar biaya litbang harus dilaporkan tiap tahun paling lambat bersamaan dg penyampaian SPT badan, kalo perpanjangan waktu dan lapor SPT di Juni, ikut ke Juni juga atau tetap April?
Kalo melihat bunyi ayatnya, sesuai kapan SPT dilaporkannya, tidak menyebut batas waktu lapor SPT nya. Pasal 9 ayat 3 PMK 153 tahun 2020
–
SS