Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(email) WP menanyakan lebih lanjut atas balasan agent sebelumnya bagaimanakah dengan batasan “pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia atau tidak”? Untuk ketentuan mengenai “pekerjaan/jasa/kegiatan di Indonesia”, apakah dilihat dari kontrak/pihak yang membayar di Indonesia, atau berdasarkan pelaksanaannya di Indonesia?

Jawaban

tidak disebutkan lebih lanjut di ketentuan, di lampiran pmk 18 ada contohnya, bisa pakai contoh yang di lampiran aja yaa

Dasar Hukum

Editor

LDA