Sebelum cabut pkp ada transaksi yang perlu direvisi faktur pajaknya, semntara pkp saat ini telah dicabut. Jadi baiknya bagaimana ya kak? Ini sudah tidak bisa buat FP Pengganti kan ya, Mas/Mbak? Apakah ada mekanisme/ketentuan lain? Terima kasih
coba konsultasikan dengan KPP apakah bisa dilakukan aktivasi sementara atau lasis atau bagaimana.
–
MAR