Untuk penggunaan KPPD (kertu kredit pemda dgn menggunakan UP bgmn aspek perpajakannya mengacu ke PMK 59/2022? Dimana PPN dan PPh 22 tidak dipungut instansi pemerintah melainkan dipungut oleh pihak penjual (merchant) atau market place (pihak lain)..?
Sepanjang menggunakan kartu kredit pemerintah; Untuk PPH tidak ada pemungutan PPh 22 Untuk PPN tidak dilakukan pemungutan PPN oleh IP mas PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
–
MAR