Ijin bertanya mas/mba, Dear Bapak ibu terhormat Saya mau bertanya apakah kalau ada tagihan garansi atas suatu barang, apakah tagihan garansi tersebut harus mengerluarkan faktur pajak? Terimakasih
jIka garansi tadi sudah termasuk kedalam dpp atas penjualan barang (harga jual, definisi di uu ppn sttd uu hpp), tidak perlu dibuatkan fp lagi. kecuali, atas penyerahan jasa perbaikan dan spare part (garansi) tdk disebutkan dikontrak dan ada tagihan terpisah dari penyerahan tsb, maka wajib dibuatkan fp atau meskipun tidak diterbitkan tagihan maka bisa juga ke penyerahan cuma“. tergantung pengakuan si wp nya seperti apa
–
MIP