Selamat siang,, Mau tanya untuk pembayaran dan pelaporan omset jika perusahaan memiliki cabang itu dibayarkan dan dilaporkan dimana ya? Di pusat atau masing2 ? Ada di peraturan mana ya ? ini perlu ditanya omzet atas apa tidak ya? apa bisa langsung dijawab jika untuk spt tahunan maka pelaporan ada di pusat? ketentuannya di uu pph ya?
gali dulu aja fin, ini omset atas apa? Pembayaran dan pelaporan yg dimaksud ini pembayaran dan pelaporan atas pajak apa?
–
EK