WP mendapat surat dari kpp bahwa belum mencantumkan harta di tahun 2017. Jika wp ingin pembetulan harus beruntun dari 2017 atau langsung di spt 2020?
tergantung apakah harta tsb sudah dilapor scara beruntun atau belum (Sepanjang harta tsb masih ada). kalau belum, pembetulannya beruntun
–
H