Keb II, ada pegang saham, tp modalnya belum disetor seluruhnya, sehingga masih menjadi utang. Misal saham 200jt, belum disetor 200jt (utang), bisa ikut PPS gak?
Di Keb II tidak ada batasan maksimal utang yg dapat diperhitungkan, jika utang = nilai harta, maka harta bersih = 0, jika demikian, maka tidak ada yg perlu / bisa dibayar, sehingga tidak ada NTPN, di aplikasi, harus ada NTPN nya, jadinya gak bisa
–
SS