untuk penulisan alamat di dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP apakah harus sesuai pasal 6 per 03/2022 juga?
tidak perlu mbak. per 03 itu hanya untuk faktur pajak efaktur. kalau untuk dokumen tertentu, silakan sesuiakn dengan ketentuan terkait dokumen tertentu
–
AMP