Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk penulisan alamat di dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP apakah harus sesuai pasal 6 per 03/2022 juga?

Jawaban

tidak perlu mbak. per 03 itu hanya untuk faktur pajak efaktur. kalau untuk dokumen tertentu, silakan sesuiakn dengan ketentuan terkait dokumen tertentu

Dasar Hukum

Editor

AMP