Apabila WP mendapatkan dua kompensasi dari 2 masa yg berbeda akibat pembetulan, untuk bagian B2 di bagian masa pajak diisi masa pajak yg ke berapa? Mohon bantuannya mas/mbak
Di petunjuk pengisian kan sebenarnya tidak disebutkan hanya dari 12 masa saja atau bisa dari 2 masa. Namun jika lebih dari satu masa, tidak bisa aplikatif di aplikasi web efakturnya kalau seperti itu seakan-akan hanya dari satu masa pajak saja dan dari satu masa pajak itu kompen nya lebih besar. ini coba penegasan dulu saja
–
MAR