Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya ada saham di 2016 495 jutaan ini belum di Lapor di SPT dan sebelumnya saya ada aset nilainya 500 juta yg sudah di Lapor di TA 1 dan itu dijual kemudian dibayarkan untuk saham,, apakah ini boleh pembetulan SPT di 2016?

Jawaban

Sepanjang SPT nya masih boleh di betulkan (belum di periksa) maka boleh saja membetulkan SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

RS