saya ada saham di 2016 495 jutaan ini belum di Lapor di SPT dan sebelumnya saya ada aset nilainya 500 juta yg sudah di Lapor di TA 1 dan itu dijual kemudian dibayarkan untuk saham,, apakah ini boleh pembetulan SPT di 2016?
Sepanjang SPT nya masih boleh di betulkan (belum di periksa) maka boleh saja membetulkan SPT Tahunan.
–
RS