Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dapat fasilitas dibebaskan. penulisan PPN di faktur pajak nya apakah ditulis 0?

Jawaban

tidak. penulisan di faktur pajaknya tetap ditulis sesuai dengan PPN nya. tapi mendapatkan fasilitas dibebaskan

Dasar Hukum

Editor

EFA