WP melakukan pemusatan PPN, memiliki cabang di bandung. Cabang di Bandung melakukan penyerahan jasa yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Ketika pemberi penghasilan akan melakukan pemotongan tersebut, data di bukti potong apakah data pusat nya atau data cabang di bandung?
Jika posisinya cabang yang menyerahkan jasa dan menerima pembayarannya, maka bupot dibuat atas NPWP cabang tersebut.
–
FSP