jika ada pengembalian/retur atas jasa ke PMSE luar daerah pabean, gimana perlakuannya?
untuk pembuatan nota retur/pembatalan terkait dengan pemanfaatan jkp dari daerah pabean yang telah dipungut oleh PPMSE, belum diatur jelas. minta penegasan ke KPP ya.
–
EAL