Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

EMAIL. misal PT A ltd (berada di Inggris) menjual Software kepada PT B (di Indonesia) sebesar 10 juta kemudian PT B menjual kepada PT C (di Indonesia) sebesar 20 juta. pertanyaan : 1. apakah atas pembelian software dari PT B ke PT A terutang PPh 26? 2. pembelian software dari PT C ke PT B apakah terutang PPh 23 juga? 3. jika dari PT B ada pembayaran service and maintenance terkait pembelian software tersebut ke PT A ltd apakah kena PPh 26 atas Jasa juga? info tambahan: pembelian softwa

Jawaban

1. berdasarkan pasal 26 UU PPh Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarka

Dasar Hukum

Editor

EK