WP ada pembetulan SPT masa PPN bulan Mei karena ada penambahan 1 FP-M. SPT Normalnya KB, alurnya?
Upload FP-M, lalu posting SPT pembetulan 1 di web efaktur. Nantinya nilai LB muncul di induk II.F yang bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
–
BCW