Adakah batasan nominal restitusi untuk WP yang memenuhi Pasal 9 ayat (4b) UU PPN?
tidak ada batasan ve untuk restitusinya. Kalau wp memenuhi apsal 9 ayat 4b UU PPN, maka bisa mengajukan pengembalian pada setiap masa pajak. Yang ada batasan restitusinya itu terkait pengembalian pendahuluan dengan persyaratan tertentu (pasal 16D UU KUP)
–
R