mas/mba, kalau wp badan dikenakan pp 23. di formulir 1771 lampiran I angka 4 tetep diisi jumlah peredaran brutonya ya?
iya tetap diisi peredaran brutonya. Jika wp penghasilannya final semua karena pp 23, nanti dikoreksi, sehingga ph nettonya jadi nol. koreksinya nanti di 1771-1 angka 4 penghasilan yang dikenakn pph final dan bukan objek pajak ya
–
R