Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, kalau wp badan dikenakan pp 23. di formulir 1771 lampiran I angka 4 tetep diisi jumlah peredaran brutonya ya?

Jawaban

iya tetap diisi peredaran brutonya. Jika wp penghasilannya final semua karena pp 23, nanti dikoreksi, sehingga ph nettonya jadi nol. koreksinya nanti di 1771-1 angka 4 penghasilan yang dikenakn pph final dan bukan objek pajak ya

Dasar Hukum

Editor

R