twitter : Untuk harta di bawah tahun 1985 yang belum dilaporkan di TA dan spt tahunan bagaimana kebijakannya apakah bisa ikut pps ?
sampaikan untuk PPS kebijakan 1 objeknya adalah harta bersih yang belum atau kurang diungkap dalam surat pernyataan. Dan harta yang dimaksud adalah harta yang diperoleh wp sejak tanggal 1 januari 1985 sampai dengan tanggal 31 desember 2015. Apabila harta wp perolehannya dibawah tahun 1985, maka secara ketentuan di PMK 196/2021, harta tersebut tidak termasuk objek PPS.
–
R