Saya ingin bertanya mengenai PPS Kebijakan 1, Saya memiliki aset yang sudah diikutkan ke TA 2016, nilainya sesuai, hanya informasinya yang kurang sesuai. Kesalahannya adalah jumlah luas tanah yang diinput lebih banyak. bagaimana solusinya? izin bertanya mas/mbaa
kondisi hartanya sebenarnya sudah diungkakan di TA, salahnya hanya nyantumin keterangan luas nya aja. Sepanjang nilai harta yang diungkap sudah sesuai dan pembayaran yang dilakukan sudah sesuai dengan yang seharusnya terutang, maka seharusnya tidak masalah. Objek pps kebijakan 1 itu secara ketentuan juga atas harta yang belum atau kurang diungka dalam TA
–
R