Adakah ketentuan mengenai pemotongan/pemungutan jika ada transaksi PPh Pasal 22 dan 23, jika lawan transaksi merupakan cabang dari pusatnya yg terdaftar di KPP Madya? Apakah memang pph tersebut harus dipotong di tempat jasa digunakan?
ketentuannya sesuai pasal 4 dan 6 PER-05/PJ/2021 mas
–
RS