Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

lebih setor PPN, tapi berhasil input di web based. belum lapor, apakah bisa dihapus ssp nya?

Jawaban

harusnya bisa saja sepanjang belum lapor. hapus ssp, kemudian input total pembayaran di bagian disetor dimuka, sehingga spt menjadi lb.

Dasar Hukum

Editor

EAL