kalau ada OP menjual tanah banbgunan dibawah 60 juta apakah tidak kena pph?
pasal 6 pp 34/2016 dikecualikan dg SKB. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
–
AMP