Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

email 1. Apakah nilai tunai dari unit link terkena PPh pada saat dicairkan ke rekening kita? 2. PPh apa yang terhutang atas pencairan nilai tunai tersebut? apakah PPh Final atau progresif? 3. Bagaimana perhitungan PPh nya? apakah dari selisih keuntungan yang diperoleh atau dari keseluruhan nilai tunai tersebut?

Jawaban

Sesuai ND 6/2021 (tidak perlu disebutkan ke wp nomornya) terkait Perlakuan Perpajakan atas Uang Pertanggungan Asuransi disebutkan Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan manfaat asuransi yang berasal dari bagian investasi dapat berupa: 1) selisih lebih antara nilai manfaat investasi yang diterima Wajib Pajak dengan akumulasi nilai premi bagian investasi yang telah dibayarkan; atau 2) manfaat investasi yang dijamin dengan persentase t

Dasar Hukum

Editor

SAW