Saya ingin bertanya misalnya ada barang jualan yg hilang krna kelalaian karyawan lalu karyawan tsb menggantinya dgn uang, apakah hal ini dikenai ppn juga?
dikembalikan ke wp jenis penyerahannya bagaimana, jika dianggap pembelian oleh karyawan tersebut atas pembayaran BKP tadi maka dikenakan PPN
–
SAW