Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalo wp lupa upload bukti ntpn saat pelaporan spt masa ppn di web efaktur, apakah perlu pembetulan spt? Atau tidak masalah?

Jawaban

Ketentuannya di pasal 12 ayat 7 PER-02/2019. Keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan dalam hal: a. SPT disampaikan melalui e-Filing; dan b. Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah dicantumkan dalam SPT.

Dasar Hukum

Editor

NK