ebuni pph motong pasal 4 ayat 2, masukkan ke dalam spt, mau diinput yang posting di pph setor sendiri. tapi ketika bikin katanya sudah pernah direkam.
kalau wp melakukan pemotongan, untuk pph yang dipotong nanti bukti bayarnya diinput di SPT Masa - Perekaman Bukti Penyetoran. Bukan di SPT Masa - PPh Disetor Sendiri.
–
WDP