pajak masukan sudah dilaporkan di 2019, diperiksa dan terbit skpkb lalu dikoreksi karena pmnya tidak sebanyak itu. apakah kasusnya seperti pasal 68 ayat 1 huruf a? bisa dikreditkan tidak?
tidak bisa dikreditkan karena ini kasusnya berbeda dengan yang ada di pasal 68.
–
WDP