mas mba wp tanya terkait pasal 35 ayat (2) hufur c pmk-18/2021 apakah yang dimaksud bentuk investasinya boleh berupa pembelian rumah/apt bukan subsidi pemerintah? Dan apakah tidak boleh dijual dalam jangka waktu 3 tahun? Terimakasih
ikut ketentuan di pmk-18/2021 pasal 35 ayat 5 dan pasal 36 ya. Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud
–
WDP