Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ijin tanya mas/mba, jika ada piutang PT.B ke PT.A senilai 11.000 (sdh trmsk PPN) tetapi PT. B bayar ke PT.A nya 12.000, atas kelebihan 1.000 tersebut apakah PT. A wajib buat FP lagi? Atas kelebihan pembayaran terkait dikategorikan sebagai Pendapatan lain-lain, kelebihan pembayaran piutang dagang, atas kelebihan tsb tdk dikembalikan tercatat sbg pend lain2 https://twitter.com/DDestariana/status/1541293139054727168

Jawaban

atas kelebihan pembayaran tadi mengakibatkan ada perubahan kontrak penyerahannya ga? Kalo penyerahannya ga berubah, tetap 11.000 maka ga perlu buat faktur. Dan 1000 ini kan berarti dibayarkan tanpa ada penyerahan bkp/jkp yg mengiringi, dengan kata lain dia kan cuma uang aja, jadi ga perlu buat faktur. Tapi secara pph tetap dianggap penghasilan. Kalau misalnya kontraknya jadi berubah nominalnya jadi 12.000 inc ppn, maka perlu buat faktur pengganti dari 11000 ke 12000.

Dasar Hukum

Editor

WDP