Apakah BPJS bisa dijadikan biaya untuk perusahaan? jika bisa, ketentuan dan persyaratannya apa ya?
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008), dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016).
–
NK