selisih kurs apakah masuk perhitungan pph 25?
dasar di pasal 2 pmk 215 2018, dasarnya pajak terutang spt tahun sebelumnya, klo misal selisih kurs itu jadi penghasilan or pengurang ya tetep masuk. jika ar menyarankan untuk mengeluarkannnya kami sarankan ikuti penegasan tsb
–
RAD