#3Q : utk penjualan meterai tempel oleh perusahaan selain PT Pos, apakah ada aturan terkait perpajakannya mengenai mekanisme penjualannya?
#3A: Di ketentuan kita tidak diatur khusus, paling jika ada selisih keuntungan atas penjualan meterai tempel tersebut yang jadi objek pajak nanti masuk ke SPT Tahunan
–
AKR