Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembetulan SPT di butir II F apakah harus ke masa berikutnya atau tetap bisa ke masa pajak dilakukannya pembetulan?

Jawaban

dijelaskan sesuai PER-29/2015 bisa keduanya

Dasar Hukum

Editor

AKR