Istri mau gabung dengan NPWP suami, mau cetak ulang npwp suami yang mencantumkan istri harus nunggu penghapusannya selesai
Di ketentuan tidak disebutkan khusus harus menunggu penghapusan NPWP istri selesai, arahkan sesuai pasal 63 PER-04/2020, boloh kalo mau konfirmasi KPP
–
AKR