apa kalau sdh pake fasilitas kompensasi kerugian, tetep bisa pakai fasilitas pengurangan penghasilan bruto yg dr pmk 153 th 2020 itu juga? atau harus pilih salah satu fasilitas yg mau dipakai?
dalam PMK tsb tidak diatur mengenai perlakuan terhadap kompensasi kerugian, tidak disebutkan pula dalam contoh di lampirannya
–
SS