Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#6Q saya menyewa properti, kemudian saya renov dengan biaya 100 jt utk tujuan usaha. Masa sewa bangunan 2 tahun. Apakah untuk biaya renov 100 jt bisa saya lakukan penyusutan atau dibebankan sekaligus ditahun yg sama?

Jawaban

#6A : sewa biasa, tidak bisa disusutkan

Dasar Hukum

Editor

WAS