mas/mba, kalau ada wna namun wpdn punya harta di LN dan kepemilikannya itu an dia dan istri, selama harta tsb belum dicantumkan dalam SPT Tahunan, maka tetap bisa diungkapkan melalui PPS kan?
ketika dia wpdn maka ttp d laporkan asetnya aplgi istri gk ada npwp kan.. artinya kan statusnya KK jadi bisa jadi objek pps juga klo perolehan 2016-2020
–
RAD