Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wpdn memberikan jasa ke wpln, apakah ada pemotongan pph ?

Jawaban

pihak indo yang menerima pembayaran, apakah dipotong oleh pihak LN atau tidak tergantung ketentuan perpajakan di LN nya. Jika dipotong maka wp ada kredit pph 24

Dasar Hukum

Editor

R