PPS - WP mengikuti TA namun tidak melaporkan realisasi repatriasi harta LN. APakah harta yang ikut TA harus diikutsertakan PPS lagi?
PPS kebijakan I kan kalo ada harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan..arahnya bisa pemeriksaan haruse atas yang tidak lapor TA nya itu.. pasal 5 PER 03/ 2017 sttd PER 07/ 2018
–
SR