untuk PPN dimana pihak instansi pemerintah yang setor, namun bukti billing nya nama instansi pemerintah atau pihak yang menerbitkan faktur pajak?
Sesuai lampiran nomor VIII PMK 59/2022, Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah
–
ABS