Saya mau tanya Pak Eko, saya sudah melakukan PPS tetapi saya lupa tidak memberi tanda centang pada surat pernyataan pencabutan dan pembayaran bukti pph final. Apakah tidak masalah? Saya mengikuti PPS Kebijakan II dan saya juga tidak memiliki pengajuan apapun. tapi saya lupa memberi tanda centang itu saja
mengacu ke aturan PMK-231 tahun 2019 dan PMK-59 tahun 2022 terkait saat pembuatan faktur dan saat penyetoran PPN. setelah digali, kondisinya sudah sesuai.
–
SS