Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

in ga bisa kalo g ad sppb kan y mas/mba kalau untk kawasan berikat? lalu yg buat sppb pengusaha yg d kawasan berikat kah?

Jawaban

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan sert

Dasar Hukum

Editor

EII