Penghasilan saya setiap bulan berupa beasiswa dari pemerintah asing & ga punya bukti potong pajak. Hayo sekarang saya harus isi form yg mana?
Beasiswa bukan objek pajak sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diatur di PMK-68/2020. Jika memang nilai peredaran bruto lebih dari 60 juta, pake 1770 karena WP ga punya bukti potong jadi ga bisa pake yg 1770 S. Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun, kalau ga lebih 60 juta bisa pakai SS
–
EII