WP PP 23 (badan) kena potong PPh 23 karena ngga punya SuKet, apakah atas pemotongan PPh 23 tsb bisa dikreditkan pada SPT Tahunannya?
Bisa dikreditkan ya mas ntar LB berarti?iyaaa kemungkinan akan LB kalau seluruh penghasilannya kena final, tapi ada kredit pajak pph pasal 23
–
EII