Assalamualaikum, selamat siang, saya ingin menanyakan terkait pelaporan ppn perusahaan asuransi atas komisi broker(pialang asuransi), 1. jika perusahaan asuransi belum PKP apakah tetap berkewajiban memungut PPN atas komisi broker(pialang asuransi) 2. Jika perusahaan asuransi belum PKP dan berkewajiban memungut Ppn, bagaimana mekanisme pelaporannya ? Terimakasih
Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi wajib melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Silakan diarahkan untuk mengukuhkan diri sbg PKP. Setelah dikukuhkan sbg PKP baru melakukan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud PMK 67/2022
–
ABS