Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ada harta perolehan 2019 sudah dilaporkan di spt tahunan 2019, namun tidak dilaporkan di spt tahunan 2020. apakah perlu pembetulan spt? wp ikut pps 2. apakah di spt 2021 perlu pembetulan?

Jawaban

jika wp ikut pps 2 maka pembetulan spt tidak dianggap. untuk spt 2021, selama harta tersebut masih dimiliki/dikuasai sampai akhir tahun pajak maka silahkan buat pembetulan spt 2021.

Dasar Hukum

Editor

FRS