Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp op peredaran bruto masih kurang dari 500jt untuk pemotongan bagaimana

Jawaban

tetap dipotong pph pasal 4 ayat 2 0,5% namun, jika memang setahun masih dibawah 500jt maka seharusnya akan dikembalikan pemotongan tadi, aturan lebih lanjutnya belum ada sampai saat ini untuk pengembalian tersebut

Dasar Hukum

Editor

SAW