wp op peredaran bruto masih kurang dari 500jt untuk pemotongan bagaimana
tetap dipotong pph pasal 4 ayat 2 0,5% namun, jika memang setahun masih dibawah 500jt maka seharusnya akan dikembalikan pemotongan tadi, aturan lebih lanjutnya belum ada sampai saat ini untuk pengembalian tersebut
–
SAW