pm yang berkaitan dengan fp 05 kan gabisa dikreditin, nah wp gabisa nentuin porsi pm nya gimana ?
pedoman pengkreditan pm yang diatur dalam pmk 78/2010, adalah untuk menghitung pm atas penyerahan yang terutang dan tidak terutang. Apakah ketentuan ini bisa diterapkan untuk perhitungan pm yang berkenaan dengan fp 05, bisa dikonsultasikan dengan pihak kpp. secara prinsip perhitungan harusnya sama
–
R